SOKOGURU - Kementerian Sosial (Kemensos) sekarang ini mengevaluasi terhadap 603.000 data penerima bantuan sosial (bansos), yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Temuan ini merupakan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencocokkan data penerima bansos dengan transaksi mencurigakan.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, jika dari total 603.000 data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang terindikasi judi online sebanyak 228.048 penerima telah dihentikan pada triwulan kedua 2025.
Sementara itu, sebanyak 375.951 penerima lainnya masih dalam proses evaluasi untuk penyaluran bansos pada triwulan ketiga.
"Dari sejumlah 603.999 yang terindikasi terlibat judi online, ada 228.048 KPM yang saat ini sudah tidak menerima bansos pada triwulan kedua. Sisanya masih kami evaluasi," ujar Mensos Saifullah Yusuf, dikutip dari laman Kemensos, Senin (21/7).
Proses Identifikasi dan Verifikasi Data
Proses identifikasi ini dimulai ketika Kemensos menyerahkan data lebih 32 juta KPM, baik yang sedang maupun pernah menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), dan sembako (BPNT) kepada PPATK.
PPATK kemudian memadankan data tersebut dengan aktivitas finansial yang mencurigakan, awalnya teridentifikasi sebanyak 656.543 KPM terindikasi terlibat judi online.
Setelah pemadanan ulang melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), jumlah tersebut mengerucut jadi 603.999 KPM.
"Data tersebut sudah kami tandai dalam sistem DTSEN sebagai terindikasi judi online," ujar Gus Ipul--sapaan akrabnya.
Nominal Transaksi Judi Online
Variasi jumlah transaksi yang terpantau cukup signifikan, tertinggi tercatat mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Sedangkan yang terendah hanya Rp1.000, menurut Gus Ipul, jika rata-rata nominal depositnya sekitar Rp2 juta.
Kemensos terus berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami, dan menganalisis temuan tersebut.
"Kami akan menyerahkan seluruh NIK yang pernah atau sedang menerima bansos kepada PPATK, tentu atas izin Presiden. Ini sesuai dengan Inpres No. 4 Tahun 2025 tentang DTSEN," ujarnya.
Baca Juga:
Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran
Gus Ipul menekankan, pentingnya penyaluran bansos agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Bansos seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti asupan bayi, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan biaya pendidikan anak.
"Sangat disayangkan. Masih banyak masyarakat yang betul-betul membutuhkan bantuan ini, tetapi disalahgunakan untuk aktivitas judi online," kata Gus Ipul.
Kuota Bansos Tidak Dikurangi
Ia memastikan, jika tidak akan ada pengurangan kuota penerima bansos. Bahkan, pemerintah justru memperluas cakupan penerima dengan melakukan penebalan bantuan untuk lebih dari 18 juta KPM.
"Tidak ada pengurangan kuota. Bahkan, Presiden memberikan penebalan bansos untuk bulan Juni dan Juli 2025. KPM yang biasanya menerima Rp600 ribu, akan mendapat tambahan Rp200 ribu, sehingga totalnya menjadi Rp1 juta di triwulan kedua," ujarnya.
Dari data penerima bansos yang dicabut akan dialihkan kepada masyarakat yang berhak, dan masuk dalam kategori Desil 1-4 dalam DTSEN.
Bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan keputusan ini, Kemensos membuka ruang pengaduan. Nantinya akan diverifikasi dan validasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS).(*)